KERANGKA ACUAN KEGIATAN
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS
ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA
Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) adalah organisasi profesi auditor internal pemerintah yang didirikan pada tahun 2012 sebagai organisasi profesional Internal Audit Pemerintah yang terdiri atas 629 unit audit internal (86 unit di tingkat pusat dan 543 di tingkat daerah) serta 13.000 anggota individu.
Keberadaan AAIPI diperlukan untuk (i) Meningkatkan profesionalisme auditor pemerintah melalui keaktifan/peran serta dalam kegiatan pengembangan profesi (ii) Berkontribusi memberikan masukan kepada Pembina Jabatan Fungsional Auditor dalam pengembangan profesi auditor anggota AAIPI (iii) Memfasilitasi penyamaan persepsi terkait profesi auditor di bidang pegawasan intern pemerintah. Sampai saat ini, AAIPI telah mengembangkan: (i) Standar Internal Audit; (ii) Kode Etik; (iii) Pedoman Telaah Sejawat.
Dalam rangka mendorong anggota untuk mencapai tingkat kapabilitas level 3 pada tahun 2019 yang diukur dengan Internal Audit Capability Model (IACM), AAIPI perlu mengembangkan rencana strategis yang akan memperkuat praktik audit internal di Indonesia. Oleh sebab itu, perlu dilaksanakan kegiatan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) AAIPI yang dapat mengakomodasi kebutuhan AAIPI dalam jangka menengah.
Sehubungan dengan kegiatan penyusunan rencana strategis, dibutuhkan proposal dari konsultan yang memiliki reputasi baik dan memiliki pengalaman serta kompetensi dalam memfasilitasi dan membantu pengembangan rencana strategis untuk AAIPI sebagai organisasi profesi auditor internal pemerintah.
Tujuan dari pekerjaan konsultansi ini adalah untuk mendukung pengembangan rencana strategis AAIPI, yang meliputi (i) misi, visi, tujuan, sasaran strategis, kebijakan, strategi, program dan kegiatan, bersama dengan rencana aksi untuk diadopsi dan diimplementasikan;
(ii) pembentukan struktur pelaksanaan rencana strategis yang efektif, dengan peran dan akuntabilitas yang jelas serta kesepakatan cara kerja; dan (iii) pengembangan pendekatan yang dapat membangun rasa kepemilikan (broad ownership) dan antusiasme dari pengurus dan anggota untuk AAIPI yang lebih baik.
AAIPI mengharapkan konsultan dapat menyusun proposal yang berisi pendekatan teknis, metodologi dan rencana kerja bersama dengan organisasi kerja dan sumber daya manusia yang akan dilibatkan. AAIPI menganjurkan calon konsultan untuk memberikan inovasi dalam proposal.
Konsultan diwajibkan membuat deskripsi secara rinci terkait hal-hal sebagai berikut:
Konsultan harus menjabarkan tentang tujuan pekerjaan, layanan/jasa yang akan diberikan, metodologi untuk melaksanakan kegiatan dan mencapai output yang diharapkan, serta kualitas dan detail dari output tersebut. Konsultan harus menyoroti masalah yang akan dihadapi dan urgensinya, serta menjelaskan pendekatan teknis yang diharapkan dapat diadopsi untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Konsultan juga harus menjabarkan metodologi yang akan diadopsi serta menyoroti kesesuaian metodologi tersebut dalam pekerjaan ini. Metodologi yang diharapkan mencakup namun tidak terbatas pada: (1) wawancara kepada stakeholders Internal Audit pusat dan daerah serta (2) pemaparan konsep renstra AAIPI (draft expose) kepada anggota untuk mendapatkan masukan perbaikan.
Konsultan diwajibkan mengusulkan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan beserta konten, durasi, pentahapa, keterkaitan antar kegiatan, milestones, dan tanggal penyampaian output. Rencana kerja yang diusulkan harus konsisten dengan pendekatan teknis dan metodologinya, menunjukan pemahaman mengenai tugas dan kemampuan agar dapat dituangkan ke dalam rencana kerja. Output meliputi laporan, gambar, dan grafik yang akan disampaikan sebagai produk akhir. Rencana kerja harus konsisten dengan jadwal tenaga ahli dan personil lainya serta disajikan dalam sebuah grafik.
Konsultan harus mengusulkan struktur dan komposisi tenaga ahli, yang mencakup, namun tidak terbatas pada: (i) fasilitator penyusunan rencana strategis dan (ii) tenaga ahli internal audit sektor publik.
AAIPI menyadari bahwa kualitas pekerjaan akan bergantung pada kualitas analisis konsultan, dimana tujuannya adalah memiliki ahli terbaik yang dapat memberikan masukan secara tepat waktu dan input yang dapat diandalkan untuk memperoleh/mendapatkan output yang diharapkan.
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
Output yang diharapkan, namun tidak terbatas pada hal-hal dibawah ini:
Konsultan diharapkan membuat jadwal pencapaian output utama atau output antara yang tercantum di dalam proposal yang sesuai dengan metodologi. Informasi ini dapat digunakan sebagai dasar pembayaran kontrak.
Konsultan diharapkan dapat berkoordinasi dengan sekretariat AAIPI untuk memantau perkembangan kegiatan setiap komite selama
6 bulan dan memanfaatkan hasil kerja tersebut untuk memperbaiki rencana strategis dan rencana aksi AAIPI agar AAIPI berkembang lebih baik.
Konsultan diharapkan memiliki tim tenaga ahli yang berpengalaman dan relevan dalam melaksanakan proyek ini serta memiliki kualifikasi seperti berikut:
Konsultan dapat mengusulkan sejumlah staf untuk membantu proyek pekerjaan berdasarkan kebutuhan Kerangka Acuan. Jika suatu konsultan mengusulkan lebih dari satu orang untuk setiap posisi di atas, maka evaluasi teknis dilakukan melalui metode rata-rata tertimbang.
Konsultan akan bekerja berdasarkan praktik-praktik terbaik yang ada dalam AAIPI dan lingkungan sektor publik di Indonesia. Praktik-praktik yang baik dan relevan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas.
Konsultan diharapkan dapat menyelesaikan output dalam waktu
5 (bulan) sejak dimulainya pekerjaan yaitu pada bulan Mei sampai dengan bulan September 2017.
Biaya kegiatan ini direncanakan sebesar USD60.000 (Enam Puluh Ribu Dollar Amerika Serikat) yang meliputi biaya personil dan biaya non-personil sesuai dengan metodologi yang disepakati.