Bahwa tujuan Pembangunan Nasional Indonesia adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia, termasuk auditor intern pemerintah untuk memberikan kontribusinya sesuai profesi dan keahliannya dalam pembangunan nasional tersebut.
Bahwa pembinaan, pengembangan dan pembangunan profesi auditor intern pemerintah dilaksanakan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, di pusat maupun di daerah agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di segala bidang. Untuk itu, perlu segera dilakukan upaya untuk meningkatkan profesionalisme auditor guna mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif sebagaimana dimaksud pada pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, yaitu:
Bahwa dalam rangka pembinaan, pengembangan dan pembangunan profesi auditor intern pemerintah tersebut perlu ada wadah yang mewakili profesi auditor intern pemerintah secara keseluruhan, menetapkan standar kualitas, mengembangkan dan menegakkan kode etik, memelihara martabat, kehormatan, moral dan integritas yang tinggi, mengembangkan dan melaksanakan telaahan sejawat untuk menciptakan kepercayaan atas hasil kerja auditor intern pemerintah, dan menyediakan wadah untuk komunikasi, konsultasi, koordinasi, serta usaha-usaha bersama lain yang diperlukan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa para auditor intern Indonesia bersatu dalam wadah organisasi yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Organisasi Profesi Auditor Intern Pemerintah.
(1) Auditor adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
(2) Organisasi profesi auditor intern pemerintah ini bernama Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia yang disingkat AAIPI.
(3) Pengertian Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mencakup Jabatan Fungsional Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang pengawasan di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
(4) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yaitu instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pusat organisasi berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia dan dibentuk pengurus wilayah di ibukota provinsi.
(6) Organisasi didirikan di Jakarta pada tanggal 30 November 2012 untuk waktu yang tidak ditentukan.
AAIPI adalah organisasi profesi yang beranggotakan perorangan dan unit kerja APIP, yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Kedaulatan tertinggi AAIPI berada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam kongres.
AAIPI berazaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.
AAIPI bersifat bebas dan tidak terikat pada perkumpulan apapun.
Visi AAIPI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam mendorong terwujudnya peran APIP yang profesional sebagai pemberi assurance dan consulting dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja pemerintah pusat dan daerah.
Misi AAIPI adalah:
(1) Meningkatkan profesionalisme auditor intern pemerintah Indonesia guna mewujudkan peran APIP yang efektif.
(2) Meningkatkan kapabilitas APIP sebagai agen perubahan untuk menuju tata kelola pemerintahan yang baik.
(3) Menjembatani berbagai latar belakang auditor intern pemerintah untuk menjalin kerjasama yang bersifat sinergi secara serasi, seimbang, dan selaras.
(1) AAIPI bermaksud menghimpun potensi auditor intern pemerintah untuk menjadi penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) AAIPI bertujuan mengembangkan dan mendayagunakan potensi auditor intern pemerintah sehingga terbentuk suatu cipta dan karya auditor intern pemerintah Indonesia untuk didharmabaktikan bagi kepentingan bangsa dan negara.
(3) AAIPI menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan kode etik auditor APIP;
b. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan standar audit;
c. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan pedoman telaahan sejawat di lingkungan APIP;
d. Memberi masukan dalam pengembangan metodologi, teknik, dan pendekatan-pendekatan pengawasan intern serta praktik pengawasan intern yang baik di lingkungan APIP dengan mengacu pada praktik internasional;
e. Memberi masukan dalam mewujudkan integritas, profesionalisme, dan kesejahteraan auditor guna mewujudkan peran APIP; dan
f. Melakukan kerjasama dengan organisasi profesi lain dalam lingkup nasional dan internasional.
(1) Kode etik AAIPI adalah aturan perilaku dan etika Auditor Intern Pemerintah dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
(2) Kode etik disusun oleh Komite yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.
(3) Kode etik AAIPI adalah aturan perilaku dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya, yang meliputi:
a. Prinsip etika; dan
b. Aturan etika auditor intern pemerintah.
(1) Untuk menjaga mutu hasil audit yang dilaksanakan oleh APIP disusun standar audit.
(2) Standar audit disusun oleh Komite yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.
(1) Untuk menjaga mutu hasil audit APIP, secara berkala dilaksanakan telaahan sejawat.
(2) Pedoman dan tata cara pelaksanaan telaahan sejawat disusun oleh Komite yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.
(1) Untuk meningkatkan profesionalisme auditor anggota AAIPI dilakukan pembinaan Jabatan Fungsional Auditor oleh Instansi Pembina menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Komite Pengembangan Profesi yang dibentuk oleh Dewan Pengurus Nasional dapat merumuskan pemberian masukan AAIPI kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor dalam pengembangan profesi auditor anggota AAIPI.
(1) Anggota Organisasi terdiri dari:
a. 5 (Lima) Anggota Eksekutif Tetap;
b. 10 (Sepuluh) Anggota Eksekutif Tidak Tetap;
c. Anggota Biasa; dan
d. Anggota Luar Biasa/Kehormatan.
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(1) Dewan Pengurus Nasional AAIPI adalah struktur kepengurusan di tingkat Nasional.
(2) Dewan Pengurus Nasional membentuk Komite yang bertugas membantu Dewan Pengurus Nasional.
(3) Dewan Pengurus Nasional:
a. Mengorganisasikan dan membawahi komite, pengurus wilayah, dan alat kelengkapan kepengurusan;
b. Melakukan koordinasi dengan asosiasi.
(4) Ketentuan mengenai struktur organisasi dan alat kelengkapan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Mekanisme dan susunan organisasi AAIPI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(1) Pengurus AAIPI disebut Dewan Pengurus Nasional yang dipilih dan disahkan melalui kongres.
(2) Pengurus Komite AAIPI disebut Pengurus Komite yang dipilih dan disahkan melalui rapat anggota komite yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Nasional.
(3) Pengurus Pelaksana Harian disebut Direktur Eksekutif berasal dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Nasional.
(4) Susunan dan wewenang pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(1) Komite-komite terdiri dari:
a. Komite Kode Etik;
b. Komite Standar Audit;
c. Komite Telaahan Sejawat; dan
d. Komite Pengembangan Profesi;
(2) Ketentuan mengenai komite-komite dan alat kelengkapan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(1) Permusyawaratan AAIPI terdiri atas:
a. Kongres;
b. Kongres Luar Biasa; dan
c. Rapat Anggota.
(2) Rapat – rapat terdiri atas:
a. Rapat Kerja Nasional;
b. Rapat Pengurus; dan
c. Rapat Kerja Komite.
(1) Sumber keuangan organisasi berasal dari:
a. Iuran anggota;
b. Usaha lain yang sah, sejalan, dan selaras dengan maksud dan tujuan organisasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c. Sumbangan yang tidak mengikat antara lain fasilitasi pendanaan dari instansi pembina Jabatan Fungsional Auditor dan atau unit kerja lain yang bersumber dari APBN/ APBD maupun Loan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
AAIPI hanya dapat dibubarkan melalui kongres atau kongres luar biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.
(1) Dengan terbentuknya AAIPI maka Forum Bersama (Forbes) APIP Pusat dan Daerah serta organisasi APIP dengan nama lain meleburkan diri dan menjadi anggota AAIPI.
(2) Pengurus Forbes APIP di daerah menjadi pengurus AAIPI di wilayah provinsi yang bersangkutan.
Pengaturan lebih lanjut Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Rumah Tangga memuat ketentuan yang sejalan dan selaras dengan bunyi dan jiwa Anggaran Dasar.
(1) Untuk pertama kali anggaran dasar ini ditetapkan melalui rapat pleno pembentukan AAIPI tanggal 30 November 2012 di Aula Gandhi, BPKP Pusat Jalan Pramuka Nomor 33 Jakarta Timur.
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tim Pengarah:
Tim Kerja:
Ketua : Sidik Wiyoto (BPKP)
Wakil ketua : Gondo Suhadyo (Kementerian Pekerjaan Umum)
Sekretaris : Bambang Utoyo (BPKP), Jajang Rahmawan (BPKP)
Anggota Tim Kerja: