021-8591 0031 ext. 1134
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, AAIPI menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan kode etik auditor APIP;
2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan standar audit;
3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan pedoman telaah sejawat dilingkungan APIP;
4. Memberi masukan dalam pengembangan metodologi, teknik, dan pendekatan-pendekatan pengawasan intern serta praktik pengawasan intern yang baik di lingkungan APIP dengan mengacu kepada praktik internasional;
5. Memberi masukan dalam mewujudkan integritas, profesionalisme, dan kesejahteraan auditor guna mewujudkan peran APIP;dan
6. Melakukan kerjasama dengan organisasi profesi lain dalam lingkup nasional dan internasional.