021-8591 0031 ext. 1134
Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) didirikan di Jakarta pada tanggal 30 November 2012 melalui rapat pleno pembentukan AAIPI di Aula Gandhi kantor BPKP Pusat Jalan Pramuka No.33 Jakarta Timur. AAIPI dibentuk dengan Akta Notaris Sunyoto, S.H. tanggal 12 Agustus 2013, dan telah disahkan dengan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor AHU-0068758.AH.01.07 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan AAIPI. Pembentukan AAIPI merupakan pelaksanaan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, sebagaimana dikemukakan dalam pasal 52 ayat 3, pasal 53 ayat 3, dan pasal 55 ayat 2.
Pada saat pembentukan, cakupan wilayah kerja meliputi 86 unit di tingkat pusat dan 543 di tingkat daerah, serta dengan keanggotaan lebih dari 13.000 anggota individu. Dengan wadah organisasi profesi AAIPI, diharapkan auditor intern Indonesia dapat bersatu dalam wadah organisasi yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Organisasi Profesi Auditor Intern Pemerintah. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan profesionalisme auditor guna mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif sebagaimana dimaksud pada pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, yakni memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, dapat diwujudkan.