Tim Kami

Struktur Organisasi AAIPI

Klik tahan geser pada frame, untuk melihat informasi yang diinginkan

Download Surat Keputusan Perubahan Susunan DPN: KEP-1_SK_Perubahan_Susunan_DPN_AAIPI_2024-2024-03-05-17-01-17.pdf

 

Komite Kode Etik

Ketua : Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; Kementerian PAN RB

 

Tugas

  1. Menyusun rumusan Kode Etik bagi anggota AAIPI
  2. Menyelenggarakan sosialisasi dan internalisasi Kode Etik bagi seluruh anggota AAIPI
  3. Melakukan review penyempurnaan dan pengembangan Kode Etik

Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan setiap 6 (enam) bulan yang ditujukan kepada Ketua Umum AAIPI.

Komite Standar Audit

Ketua:  Inspektur Jenderal Kementerian Agama

 

Tugas 

  1. Menyusun rumusan Standar Audit bagi anggota AAIPI
  2. Menyelenggarakan sosialisasi dan internalisasi Standar Audit bagi seluruh anggota AAIPI;
  3. Melakukan review penyempurnaan dan pengembangan Standar Audit;

Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan setiap 6 (enam) bulan yang ditujukan kepada Ketua Umum AAIPI.

 

Komite Telaah Sejawat

Ketua : Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya

 

Tugas

  1. Menyusun rumusan Telaah Sejawat bagi anggota AAIP
  2. Menyelenggarakan sosialisasi dan internalisasi Telaah Sejawat bagi seluruh anggota AAIPI
  3. Melakukan review penyempurnaan dan pengembangan Telaah Sejawat
  4. Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan setiap 6 (enam) bulan yang ditujukan kepada Ketua Umum AAIPI.

Komite Pengembangan Profesi

Ketua:  Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan

 

Tugas 

  1. Menyusun rumusan pedoman pengembangan profesi bagi anggota AAIPI;
  2. Menyelenggarakan sosialisasi dan internalisasi pedoman pengembangan profesi bagi seluruh anggota AAIPI
  3. Melakukan review penyempurnaan dan pengembangan pedoman pengembangan profesi;
  4. Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan setiap 6 (enam) bulan yang ditujukan kepada Ketua Umum AAIPI.