Tim
Kami
Struktur Organisasi AAIPI
Klik tahan geser pada frame, untuk melihat informasi yang diinginkan
Download Surat Keputusan Perubahan Susunan DPN: KEP-1_SK_Perubahan_Susunan_DPN_AAIPI_2024-2024-03-05-17-01-17.pdf
Komite Kode Etik
Ketua : Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; Kementerian PAN RB
Tugas
- Menyusun rumusan Kode Etik bagi anggota AAIPI
- Menyelenggarakan sosialisasi dan internalisasi Kode Etik bagi seluruh anggota AAIPI
- Melakukan review penyempurnaan dan pengembangan Kode Etik
Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan setiap 6 (enam) bulan yang ditujukan kepada Ketua Umum AAIPI.
|
Komite Standar Audit
Ketua: Inspektur Jenderal Kementerian Agama
Tugas
- Menyusun rumusan Standar Audit bagi anggota AAIPI
- Menyelenggarakan sosialisasi dan internalisasi Standar Audit bagi seluruh anggota AAIPI;
- Melakukan review penyempurnaan dan pengembangan Standar Audit;
Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan setiap 6 (enam) bulan yang ditujukan kepada Ketua Umum AAIPI.
|
Komite Telaah Sejawat
Ketua : Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya
Tugas
- Menyusun rumusan Telaah Sejawat bagi anggota AAIP
- Menyelenggarakan sosialisasi dan internalisasi Telaah Sejawat bagi seluruh anggota AAIPI
- Melakukan review penyempurnaan dan pengembangan Telaah Sejawat
- Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan setiap 6 (enam) bulan yang ditujukan kepada Ketua Umum AAIPI.
|
Komite Pengembangan Profesi
Ketua: Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan
Tugas
- Menyusun rumusan pedoman pengembangan profesi bagi anggota AAIPI;
- Menyelenggarakan sosialisasi dan internalisasi pedoman pengembangan profesi bagi seluruh anggota AAIPI
- Melakukan review penyempurnaan dan pengembangan pedoman pengembangan profesi;
- Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan setiap 6 (enam) bulan yang ditujukan kepada Ketua Umum AAIPI.
|