021-8591 0031 ext. 1134
Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, yang selanjutnya disebut Standar, adalah Standar sebagaimana dimaksud dalam Kerangka Praktik Profesional Pengawasan Intern Pemerintah (KP3IP). Standar wajib diterapkan oleh Pimpinan APIP dan Auditor dalam seluruh kegiatan pengawasan intern, termasuk di dalamnya kegiatan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
PERATURAN KETUA UMUM ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA
TENTANG STANDAR AUDIT INTERN PEMERINTAH INDONESIA
PERATURAN KETUA UMUM ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA
TENTANG KERANGKA PRAKTIK PROFESIONAL PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
PEDOMAN TELAAH SEJAWAT EKSTERN APARAT PENGAN INTERN PEMERINTAHWASA
Pedoman Pengembangan Profesi