AAIPI Sosialisasikan Pedoman Telaah Sejawat Ekstern Terbaru dan Aplikasi SINTESA untuk Tingkatkan Mutu APIP
JAKARTA, (27/04/2026) – Komite Telaah Sejawat Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (DPN AAIPI) menyelenggarakan sosialisasi Pedoman Telaah Sejawat Ekstern (TSE) dan uji coba aplikasi Sistem Informasi Telaah Sejawat (SINTESA) pada Senin, 27 April 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring ini bertujuan untuk menjaga mutu hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai amanat PP 60 Tahun 2008.
Ketua Komite Telaah Sejawat DPN AAIPI, Dr. Ir. Maulidya Indah Junica, M.Sc., dalam arahannya menekankan bahwa TSE merupakan bagian krusial dari Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas (QAIP). "Pimpinan APIP wajib menjaga program penjaminan kualitas yang mencakup penilaian intern dan ekstern guna mendorong kualitas pengawasan yang lebih baik," tegasnya.
Dalam pedoman terbaru (Keputusan Ketua Umum DPN AAIPI Nomor 6 Tahun 2024), terdapat beberapa perubahan signifikan, di antaranya: Pelaksanaan TSE yang semula minimal sekali dalam 5 tahun, kini menjadi sekali dalam 3 tahun; jumlah tim penelaah dibatasi maksimal 7 orang dengan durasi penugasan maksimal 12 hari kerja; penambahan aturan terkait Quality Assurance (QA) agar hasil telaah antar APIP dapat diperbandingkan secara objektif; pengaturan lebih ketat mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil TSE sebelumnya yang akan dipantau pada periode berikutnya.
Selain pembaruan pedoman, AAIPI memperkenalkan aplikasi SINTESA sebagai bentuk transformasi digital dalam pelaksanaan TSE. Aplikasi yang dikembangkan melalui kolaborasi dengan BPKP dan dukungan Bank Dunia ini memungkinkan pelaksanaan telaah secara elektronik dan jarak jauh.
Aplikasi SINTESA memiliki fitur unggulan seperti Kertas Kerja Online, live preview, dan fitur obrolan real-time untuk memudahkan diskusi antara tim penelaah, pihak yang ditelaah, dan tim QA. Pada Semester I Tahun 2026, aplikasi ini akan diujicobakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan BPKP.
Melalui digitalisasi dan pembaruan pedoman ini, AAIPI berharap kendala keterbatasan sumber daya manusia maupun keuangan dapat teratasi tanpa mengurangi kualitas pengawasan intern pemerintah. [EMH]