thumb

Pengukuhan DPW AAIPI Daerah Istimewa Yogyakarta: Tonggak Penguatan Ekosistem Pengawasan Intern yang Berdaya, Kokoh, dan Terpercaya

YOGYAKARTA, AAIPI – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) AAIPI Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2025–2028 resmi dikukuhkan dalam seremoni yang berlangsung khidmat di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (13/5/2026).


Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mewakili Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, secara resmi melantik Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) AAIPI DIY, Inspektur Daerah Istimewa Yogyakarta, beserta jajaran pengurus periode 2025–2028.


Kepengurusan yang dilantik merupakan kepengurusan yang telah disahkan melalui Keputusan Ketua Umum DPN AAIPI Nomor KEP-14/AAIPI/DPN/W/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Pengesahan Struktur Organisasi AAIPI Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2025–2028, dengan Inspektur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Ketua DPW AAIPI DIY.

Pengukuhan ini menjadi momentum strategis bagi penguatan sinergi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di wilayah DIY, yang meliputi Pemerintah Provinsi DIY, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Sleman, Kulon Progo, dan Gunungkidul.


Dalam sambutan mewakili Ketua Umum DPN AAIPI, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Setya Nugraha, menegaskan bahwa APIP di era tata kelola modern harus tampil sebagai trusted advisor, mitra strategis pimpinan daerah yang tidak hanya memberikan assurance, tetapi juga menghadirkan early warning, rekomendasi strategis, dan solusi yang berdampak bagi pembangunan daerah. Beliau menegaskan bahwa penguatan organisasi AAIPI tahun 2026 mengusung semangat “Berdaya, Kokoh, dan Terpercaya”, sejalan dengan roadmap DPN AAIPI 2024–2027 untuk mewujudkan auditor intern pemerintah yang semakin bermanfaat dalam mendukung pembangunan nasional.


Dalam sambutan tersebut, Setya Nugraha yang hadir juga sebagai Wakil Ketua Komite Telaah Sejawat DPN AAIPI menyampaikan tiga agenda strategis organisasi pada tahun 2026:

  • Pertama, Penguatan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI).

DPN AAIPI tengah menuntaskan revisi SAIPI dengan mengacu pada Global Internal Audit Standards (GIAS) 2024, mencakup penguatan independensi auditor, perlindungan profesi, integrasi teknologi informasi, dan pengawasan berbasis risiko.

  • Kedua, Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi Auditor. 

AAIPI tengah membangun mekanisme nasional untuk memastikan auditor yang bekerja secara profesional dan sesuai standar memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

  • Ketiga, Telaah Sejawat dan Digitalisasi Pengawasan melalui SINTESA.

Melalui pengembangan SINTESA (Sistem Informasi Telaah Sejawat), AAIPI mendorong pelaksanaan Telaah Sejawat Eksternal yang lebih efektif, terintegrasi, dan berbasis digital.


Arahan Wakil Ketua Komite Telaah Sejawat DPN AAIPI ini menegaskan pentingnya transformasi dari pola komando menuju kolaborasi, sebagai fondasi peningkatan kapabilitas APIP secara berkelanjutan.

Dengan pengukuhan kepengurusan baru ini, DPW AAIPI DIY diharapkan menjadi simpul penguatan profesi auditor intern di wilayah Yogyakarta melalui empat pilar utama organisasi, yaitu Komite Kode Etik, Komite Standar Audit, Komite Telaah Sejawat, dan Komite Pengembangan Profesi, yang akan mengawal penguatan kompetensi, integritas, kualitas, dan kolaborasi antar-APIP di daerah.

Pengukuhan DPW AAIPI DIY ini menjadi tonggak penting bagi lahirnya ekosistem pengawasan intern yang semakin profesional, adaptif, dan terpercaya, sekaligus memperkuat kontribusi APIP dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. (EVA)