thumb

AAIPI Wilayah Kalimantan Selatan Gelar Konferensi, Bentuk Kepengurusan Baru Periode 2026–2029

Banjarbaru, 9 Juni 2026 — AAIPI Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan Konferensi Wilayah Tahun 2026 secara hybrid di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (9/6). Konferensi ini menandai berakhirnya masa transisi organisasi pasca habisnya kepengurusan periode 2021–2024, sekaligus menjadi momentum untuk menyelaraskan langkah pengawasan intern dengan arah kebijakan nasional.

Gubernur Kalimantan Selatan selaku Dewan Pembina diwakili oleh Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, sementara DPN AAIPI hadir diwakili oleh Abdul Syukur, Manajer Divisi Teknologi Manajemen Eksekutif DPN AAIPI.

Melalui musyawarah yang dipandu Rahadian Widagdo selaku Manajer Persidangan dan Komunikasi DPN AAIPI dan Kurnia Sucita Sakti Korwas Bidang AN Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, terpilih Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Ketua DPW AAIPI Kalsel periode 2026–2029, didampingi Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Wakil Ketua I dan Inspektur Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai Wakil Ketua II.

Dalam sambutan perdananya, Ketua terpilih menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin di antara APIP se-Kalimantan Selatan. Ia menegaskan bahwa kepengurusan baru akan segera menjalankan program kerja nyata, dengan prioritas utama pada pelaksanaan Telaah Sejawat Eksternal (TSE) di seluruh wilayah Kalimantan Selatan sebagai wujud komitmen terhadap peningkatan kualitas pengawasan intern pemerintah daerah.

Rahadian Widagdo turut menyampaikan paparan mengenai arah kebijakan pembinaan auditor dan peran AAIPI dalam peningkatan pengawasan intern pemerintah, termasuk tema strategis AAIPI 2024–2027: Berdaya, Kokoh, dan Terpercaya. Ia juga menguraikan sejumlah program unggulan DPN, di antaranya revisi Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), pengembangan aplikasi SINTESA untuk digitalisasi Telaah Sejawat, serta penguatan advokasi dan perlindungan hukum bagi auditor. (APR)