thumb

Diklat Peer Review


Pada tanggal 21-25 Oktober 2024 telah dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Peer Review bagi Auditor Internal BPKP di Pusdiklatwas BPKP Ciawi. Peer review, sebagai proses evaluasi independen dan obyektif, memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas penugasan pengawasan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam konteks pengawasan intern, peer review dapat membantu meningkatkan kapabilitas pengawasan APIP, memberikan manfaat seperti patok banding (benchmark), pemahaman standar audit, dan bukti kualitas kepada pemangku kepentingan. Dengan demikian, peer review dapat memastikan bahwa proses pengawasan intern dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, kejujuran, dan memenuhi standar audit yang berlaku, serta meningkatkan akuntabilitas.


Pelatihan peer review yang dibuka oleh Koordinator Penyelenggaraan Uji Kompetensi JFA, Bapak Akhdian Reppawali mewakili Kepala Pusat Pembinaan JFA pada hari Senin, 21 Oktober 2024 dilanjutkan dengan mata diklat Penerapan Standar Audit untuk Pengawasan Standar Audit dalam Pengawasan Intern yang dibawakan Bapak Mutia Rizal, Koordinator Perumusan Strategi dan Evaluasi Pembinaan JFA. Diklat ini diisi pula Anggota Komite Telaah Sejawat AAIPI di hari Selasa dan Rabu 22-23 Oktober 2024 ditutup dengan Overview dan penilaian MPP oleh Biro MKOT BPKP dan Inspektorat BPKP serta Simulasi peer review pada tanggal 24-25 Oktober 2024.


Pelatihan model tatap muka yang diikuti oleh 41 orang Auditor dari seluruh unit kerja BPKP ini memiliki tujuan di antaranya untuk meningkatkan kualitas penugasan pengawasan, meningkatkan kapabilitas pengawasan intern, meningkatkan komunikasi dan koordinasi ini.


Peer review dapat membantu meningkatkan kualitas penugasan pengawasan dan audit melalui penilaian independen dan obyektif terhadap proses pengawasan dan audit yang dilakukan. Peer review menjadi penting dalam meningkatkan kualitas penugasan pengawasan dan audit di BPKP, serta memastikan bahwa proses pengawasan dan audit dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, kejujuran, dan memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku. Mari kita dukung, Rekan Sejawat Auditor, untuk pengawasan intern yang lebih berkualitas. (TE).