thumb

AAIPI Bekali Calon Narasumber Telaah Sejawat Ekstern untuk Memperkuat Kualitas Pengawasan Intern

Tangerang Selatan – Komite Telaah Sejawat (KTS) Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (DPN AAIPI) menyelenggarakan Pembekalan bagi Calon Pemberi Materi/Narasumber/Tenaga Pengajar terkait Telaah Sejawat Ekstern (TSE) di Hotel Trembesi, Tangerang Selatan, pada 5 s.d. 6 November 2026. Kegiatan tersebut dibuka pada Kamis, 5 November 2026, oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum selaku Ketua KTS DPN AAIPI, Dr. Ir. Maulidya Indah Junica, M.Sc., dan diikuti oleh pejabat fungsional auditor yang ditugaskan oleh sejumlah Dewan Pengurus Wilayah (DPW) AAIPI selaku Ketua, Sekretaris, atau Anggota KTS DPW. Pembekalan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan para peserta agar mampu menjadi narasumber dan tenaga pengajar dalam pembinaan TSE bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di wilayah masing-masing.

Dalam arahannya, Inspektur Jenderal menegaskan bahwa TSE memiliki peran penting dalam Quality Assurance and Improvement Program (QAIP) sebagaimana diatur dalam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), yang dipertegas melalui Pasal 55 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2008 dan Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapabilitas APIP. Mengingat Tim Penelaah disyaratkan memiliki kualifikasi, pengetahuan, dan pengalaman terkait proses QAIP yang dibuktikan dengan sertifikat pembekalan atau bimbingan teknis, kegiatan ini bernilai strategis untuk menyamakan kompetensi dan pemahaman peserta, sehingga tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam penyampaian materi di daerah. Beliau menekankan bahwa SAIPI merupakan kompas dan tolok ukur utama pengawasan yang wajib dikuasai secara utuh, serta mengingatkan peserta untuk senantiasa memegang teguh enam prinsip utama pelaksanaan TSE, mulai dari objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan hingga fokus pada perbaikan kualitas. Beliau juga menegaskan bahwa telaah sejawat bukanlah audit, melainkan sarana evaluasi dan pembelajaran bersama, bukan untuk mencari-cari kesalahan.

Arahan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor selaku Direktur Eksekutif DPN AAIPI, Heli Restiati, yang memaparkan peran AAIPI sebagai penggerak profesionalisme dan kapabilitas APIP. Dalam paparannya, beliau menempatkan TSE sebagai salah satu penguat kapabilitas APIP, yaitu penilaian eksternal oleh sesama APIP terhadap praktik dan kualitas fungsi audit intern. Melalui TSE, proses pengawasan APIP diperbaiki melalui identifikasi kelemahan proses, evaluasi kesesuaian praktik dengan standar, penetapan area perbaikan, serta rekomendasi dan tindak lanjut, sehingga proses pengawasan menjadi semakin berkualitas. Pada saat yang sama, TSE memenuhi unsur External Quality Assurance pada Elemen 5 Budaya dan Hubungan Organisasi dalam model kapabilitas APIP, sehingga penjaminan kualitas eksternal terpenuhi. Beliau menegaskan bahwa AAIPI dan Peningkatan Kapabilitas (PK) APIP harus saling menguatkan: PK APIP menunjukkan area yang perlu diperkuat, sedangkan AAIPI membantu profesi mengembangkan praktik untuk menjawab kesenjangan tersebut.

Selama dua hari, peserta dibekali rangkaian materi yang disusun secara berjenjang. Pada hari pertama, peserta memperoleh materi konsepsi pelaksanaan TSE yang mencakup tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan (entry meeting, pengujian melalui kertas kerja dan wawancara, survei, hingga exit meeting), quality assurance, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut, dengan ketentuan bahwa TSE dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun. Materi dilanjutkan dengan Kerangka Praktik Profesional Pengawasan Intern Pemerintah (KP3IP) dan SAIPI, mulai dari Acuan Dasar hingga Acuan Teknis, serta penerapannya dalam pengisian kertas kerja penilaian kesesuaian dengan standar. Pada hari kedua, peserta memperoleh materi pelaporan TSE dan pelaksanaan quality control, serta praktik penyampaian materi melalui micro teaching bersama dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang diakhiri dengan post test. Inspektur Jenderal berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai wadah diskusi dan bedah kasus yang memperkaya wawasan peserta, sehingga setelah mengikuti minimal 80 persen agenda pembelajaran dan memperoleh sertifikat, peserta siap dan mampu menjadi narasumber dalam bimbingan teknis, workshop, maupun pelatihan TSE di DPW masing-masing guna mengawal akuntabilitas pengawasan intern di Indonesia. (APR)