E-VOTING AAIPI
Sesuai dengan Surat Ketua Umum DPN AAIPI nomor S-13/AAIPI/DPN/2024 tanggal 6 September 2024, dilangsungkan Voting tahap 1 secara online mulai tanggal 6 September sampai dengan 25 Oktober 2024 dan tahap 2 pada 28 Oktober sampai tanggal 8 November 2024 dalam rangka Kongres AAIPI 2024. Sebagaimana diamanatkan AD/ART AAIPI, Anggota Biasa AAIPI berhak menyampaikan suaranya dalam memilih Anggota Eksekutif Tidak Tetap AAIPI, yang nantinya akan memilih Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) AAIPI periode selanjutnya.
Sesuai dengan AD/ART AAIPI, Ketua Umum DPN AAIPI dipilih oleh dan dari Anggota Eksekutif AAIPI secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Anggota Eksekutif AAIPI merupakan lembaga permusyawaratan AAIPI yang bersifat kolektif dan kolegial dengan 19 (sembilan belas) anggota, terdiri atas 5 (lima) anggota Eksekutif Tetap dan 14 (empat belas) anggota Eksekutif Tidak Tetap.
Anggota Eksekutif Tetap AAIPI terdiri dari Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Inspektur Jenderal, serta Pejabat Tinggi Madya yang ditunjuk mewakili instansi oleh Menteri PAN dan RB, Kepala BPKP dan Kepala BKN. Sedangkan Anggota Eksekutif Tidak Tetap berjumlah 14 Orang terdiri dari 8 Pimpinan APIP Kementerian/Lembaga, 2 Pimpinan APIP Provinsi, 2 Pimpinan APIP Kabupaten dan 2 Pimpinan APIP Kota.
Aplikasi Voting dan Panduan Tata Cara Voting dapat diakses melalui tautan: https://linktr.ee/KongresAAIPI2024. (TE).