thumb

Konferensi AAIPI Wilayah Provinsi Papua Barat: Momentum Kebangkitan Pengawasan Intern di Tanah Papua

MANOKWARI, AAIPI – Auditorium BPKP Provinsi Papua Barat menjadi saksi bisu sebuah momentum bersejarah bagi dunia pengawasan intern pemerintah di tanah Papua. Pada hari Rabu, 17 Juni 2026, Konferensi Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi Papua Barat resmi digelar, sekaligus menandai kebangkitan kembali organisasi profesi auditor intern di wilayah Papua Barat yang sempat mengalami kevakuman sejak tahun 2024.

Konferensi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh di lingkungan Provinsi Papua Barat, antara lain Wakil Gubernur Papua Barat, para Bupati, seluruh Inspektur Daerah di wilayah Papua Barat, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Rektor Universitas Papua, Kepala BPS Wilayah Papua Barat, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kebendaharaan, perwakilan Kepala BKN Regional Papua Barat, Irwasda Polri Provinsi Papua Barat, serta jajaran APIP lainnya dari seluruh wilayah Papua Barat.

Acara dibuka dengan laporan oleh Koordinator Pengawasan P3A BPKP Provinsi Papua Barat selaku Panitia Pelaksana Konferensi, yang menyampaikan bahwa tujuan utama konferensi ini adalah untuk memilih kepengurusan baru DPW AAIPI Provinsi Papua Barat Periode 2026-2029. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat, selaku Direktur Eksekutif DPW AAIPI Papua Barat, dalam sambutannya menekankan urgensi penyelenggaraan konferensi ini, mengingat AAIPI telah vakum sejak 2024. Ia menegaskan bahwa melalui konferensi ini, peran AAIPI diharapkan dapat dilahirkan kembali demi penguatan pengawasan intern pemerintah di Papua Barat.

Wakil Gubernur Papua Barat, selaku Dewan Pembina AAIPI, dalam sambutannya menegaskan bahwa konferensi ini merupakan momentum penting bagi seluruh Auditor Intern Pemerintah. Auditor intern, menurutnya, memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan AAIPI diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mencegah penyelewengan, termasuk praktik korupsi. “Melalui konferensi ini, kita dapat menyampaikan proses terbentuknya pengurus yang akan terpilih,” ujarnya.


Arah Kebijakan Nasional dan Peran Strategis AAIPI

Selaku Perwakilan DPN AAIPI, Ibu Siswati, dalam sambutannya memaparkan sejumlah agenda strategis AAIPI di tingkat nasional. Ia menyampaikan bahwa akan segera dilakukan revisi standar audit yang mengadopsi Global Internal Audit Standards (GIAS) sebagai referensi utama, serta penerapan sistem SINTESA — sebuah aplikasi berbasis web untuk pelaksanaan telaah sejawat secara digital. Selain itu, AAIPI juga tengah memetakan pelanggaran kode etik yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan advokasi peran APIP. “Semua hal itu dilakukan untuk menjadikan APIP yang berdaya, kokoh, dan terpercaya,” tegasnya.

Sesi penyampaian materi oleh Bapak Rahadian Widagdo selaku perwakilan Manajemen Eksekutif DPN AAIPI membahas secara mendalam terkait arah kebijakan pembinaan auditor dan peran AAIPI dalam peningkatan pengawasan intern pemerintah. Ia menjelaskan bahwa AAIPI sebagai satu-satunya organisasi profesi bagi auditor pemerintah, berdiri berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008, dan memiliki fungsi utama: merumuskan standar audit, melakukan telaah sejawat, serta membina profesionalisme anggotanya. Seluruh auditor yang menjabat fungsional diwajibkan untuk menjadi anggota AAIPI sesuai ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2017.


Musyawarah dan Penetapan Kepengurusan DPW AAIPI Papua Barat

Sesi inti konferensi adalah musyawarah pemilihan kepengurusan baru DPW AAIPI Provinsi Papua Barat yang dimoderatori oleh Bapak Nuansa selaku Wakil Manajemen Eksekutif DPW AAIPI Wilayah Papua Barat, dan dipimpin oleh Bapak Rahadian Widagdo selaku perwakilan Manajemen Eksekutif DPN AAIPI. 

Melalui musyawarah mufakat, forum ini menetapkan Anggota Eksekutif (AE) yang disahkan berjumlah 11 orang, terdiri dari 3 Anggota Eksekutif Tetap dan 8 Anggota Eksekutif Tidak Tetap. Selanjutnya Musyawarah juga menghasilkan Keputusan, Inspektur Provinsi Papua Barat, Erwin Priyadi Ramona, sebagai Ketua DPW AAIPI Provinsi Papua Barat periode 2026–2029. Adapun susunan kepengurusan yang terbentuk adalah sebagai berikut:

1. Ketua: Inspektur Provinsi Papua Barat

2. Wakil Ketua I: Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat

3. Wakil Ketua II: Inspektur Kabupaten Kaimana

Selain ketua dan wakil ketua, kepengurusan DPW juga akan dilengkapi dengan empat komite, yakni Komite Kode Etik, Komite Standar Audit, Komite Telaah Sejawat, dan Komite Pengembangan Profesi. Ketua DPW terpilih diharapkan segera mengirimkan susunan lengkap pengurus kepada DPN AAIPI.


Sambutan Ketua Terpilih dan Harapan ke Depan

Sebagai penutup musyawarah, Ketua DPW terpilih menyampaikan sambutan perdananya di hadapan seluruh peserta konferensi. Ia menegaskan komitmennya untuk mengaktifkan kembali peran AAIPI di Papua Barat dan mengajak seluruh APIP di wilayah tersebut untuk bersama-sama memperkuat pengawasan intern pemerintah demi tercapainya tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Terbentuknya kepengurusan DPW AAIPI Provinsi Papua Barat periode 2026–2029 ini menjadi tonggak penting dalam upaya konsolidasi dan penguatan kapasitas auditor intern pemerintah di wilayah Papua Barat, sekaligus menjadi langkah nyata dalam mendorong terwujudnya pengawasan intern yang profesional, independen, dan berintegritas demi pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Papua Barat.


(RZK)