DPW AAIPI Provinsi Papua Tengah Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ekosistem Pengawasan Intern di Tanah Papua
NABIRE - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Provinsi Papua Tengah Periode 2026 – 2029 secara resmi dikukuhkan pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2026, bertempat di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire. Pengukuhan ini diselenggarakan bersamaan dengan penutupan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Inspektorat se-Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 yang telah berlangsung sejak tanggal 27 Oktober 2026. Pengukuhan dilaksanakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah selaku wakil Gubernur Papua Tengah, dengan didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Siswati, Koordinator Fasilitasi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (Pusbin JFA) BPKP selaku Sekretaris Manajemen Eksekutif Dewan Pengurus Nasional (DPN) AAIPI yang mewakili Ketua Umum DPN AAIPI, serta Inspektur Provinsi Papua Tengah dan seluruh Inspektur Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah beserta para undangan dan unsur terkait lainnya.
Pengukuhan ini didasarkan pada Keputusan Ketua Umum DPN AAIPI Nomor KEP-11/AAIPI/DPN/W/2026 tentang Pengesahan Struktur Organisasi AAIPI Wilayah Papua Tengah Tahun 2026 – 2029, yang ditetapkan di Nabire pada tanggal 29 Oktober 2026. Pembentukan DPW AAIPI di Provinsi Papua Tengah menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan organisasi profesi auditor intern hingga ke daerah, sekaligus menjadi wadah bagi para auditor di wilayah tersebut untuk berkoordinasi dan mengembangkan kompetensi. Dengan masa bakti selama tiga tahun, yakni periode 2026–2029, DPW diharapkan mampu menjalankan fungsinya sebagai penghubung antara kebijakan nasional AAIPI dan kebutuhan pengawasan intern di lapangan.
Dalam sambutan Ketua Umum DPN AAIPI yang disampaikan oleh Siswati, dikemukakan bahwa tema besar AAIPI saat ini adalah mewujudkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berdaya, kokoh, dan terpercaya, dengan auditor intern berperan sebagai trusted advisor bagi pimpinan instansi pemerintah. Untuk itu, DPN AAIPI memfokuskan lima agenda strategis pada tahun 2026, yaitu penataan pola hubungan DPN – DPW, penguatan standar audit melalui peraturan turunan SAIPI, pembinaan auditor terkait hukuman disiplin, pelaksanaan Telaah Sejawat Eksternal dengan dukungan aplikasi SINTESA, serta pengembangan profesional berkelanjutan melalui Sibijak Bangkom. Setiap komite DPW juga diharapkan melaporkan pelaksanaan program kerjanya kepada komite DPN setiap enam bulan sebagai mekanisme penjaminan kualitas.
Sementara itu, dalam sambutan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, yang dibacakan oleh Asisten I, ditegaskan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab dan pengabdian untuk memperkuat profesionalisme auditor intern pemerintah. Auditor diharapkan menjadi mitra strategis pimpinan daerah dalam mengidentifikasi risiko dan mencegah penyimpangan, serta memastikan setiap program pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Gubernur juga meminta agar tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi prioritas dan penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2027 dilakukan berbasis risiko. Seusai sambutan tersebut, Rakorwasda Inspektorat se-Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 secara resmi ditutup.
Dengan dikukuhkannya DPW AAIPI Provinsi Papua Tengah, kolaborasi antar-APIP diharapkan semakin erat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.