AAIPI Dorong Penguatan Pengawasan Berbasis Risiko melalui Webinar Reviu RKA Belanja TIK
Jakarta, 9 Oktober 2026 – Dalam rangka memperkuat kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) melalui Komite Pengembangan Profesi DPN AAIPI kembali menyelenggarakan webinar bertema “Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Belanja TIK Berbasis Risiko”. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya strategis AAIPI untuk meningkatkan kompetensi APIP dalam melaksanakan pengawasan yang efektif, adaptif, dan berbasis risiko, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Webinar ini diikuti oleh auditor intern dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah serta pemangku kepentingan di bidang pengawasan. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung melalui live streaming, sehingga dapat menjangkau peserta dari berbagai wilayah.
Webinar dibuka dengan keynote speech oleh Dr. Arief Tri Hardiyanto, M.B.A., Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital sekaligus Ketua Komite Pengembangan Profesi DPN AAIPI. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa keberhasilan transformasi digital pemerintahan perlu didukung oleh perencanaan yang matang, termasuk dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran belanja TIK. Reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) menjadi bagian penting untuk memastikan perencanaan dan penganggaran TIK dilakukan secara tepat, efektif, serta mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin timbul. Oleh karena itu, pelaksanaan reviu RKA setiap tahun menjadi momentum strategis bagi APIP untuk memperkuat peran pengawasan intern sekaligus memberikan nilai tambah dalam mendukung transformasi digital pemerintahan.
Sesi utama menghadirkan dua narasumber, yaitu Muhamad Misbakhudin, Inspektur I Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Jusuf Aesculapius Simatupang, Ketua Tim Kerja Kebijakan Aplikasi Interoperabilitas, Jaringan Intra dan Arsitektur Transformasi Digital Pemerintah, serta Layanan Clearance pada Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam pemaparannya, Muhamad Misbakhudin membahas tata cara pelaksanaan reviu RKA dengan menekankan pentingnya menilai efektivitas dan efisiensi program melalui analisis keterkaitan antar unsur perencanaan. Ia menjelaskan bahwa hubungan antara keluaran (output) dan komponen kegiatan menentukan efisiensi, sedangkan keterkaitan antara keluaran (output) dan sasaran kegiatan menentukan efektivitas. Selain itu, auditor perlu menggali informasi secara kritis melalui pertanyaan yang berorientasi pada aspek efektivitas, efisiensi, dan ekonomi (3E) untuk memastikan perencanaan dan penganggaran telah disusun secara tepat.
Selanjutnya, Jusuf Aesculapius Simatupang memaparkan pelaksanaan evaluasi belanja Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau Clearance bagi kementerian/lembaga. Ia menjelaskan bahwa evaluasi ini diperlukan untuk memastikan belanja TIK pada instansi pusat lebih tepat sasaran dan selaras dengan proses bisnis serta tugas dan fungsi masing-masing instansi. Evaluasi tersebut juga bertujuan mendorong perencanaan dan pengembangan TIK yang terpadu dan terintegrasi, mencegah pengembangan sistem secara terpisah (silo) maupun tumpang tindih dengan belanja TIK instansi pusat lainnya, serta meminimalkan redundansi data pemerintah.
Diskusi berlangsung interaktif dengan dipandu oleh Ibu Nur Laila, Auditor Ahli Muda Kementerian Agama. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait penerapan reviu RKA belanja TIK berbasis risiko, tantangan implementasi di lapangan, serta strategi peningkatan kualitas hasil pengawasan. Diskusi ini menjadi ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman dan bertukar pengalaman mengenai pelaksanaan pengawasan atas perencanaan dan penganggaran TIK. Kegiatan ditutup oleh Inspektur IV Itjen Kementerian Komunikasi dan Digital yang juga merupakan Sekretaris Komite Pengembangan Profesi DPN AAIPI, Muhammad Fahmi Kurniawan.
Melalui kegiatan ini, AAIPI berharap APIP semakin profesional dan adaptif dalam menjalankan fungsi pengawasan intern, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (EMH)