thumb

AAIPI Perkuat APIP Melalui Revitalisasi Standar Audit

Komite Standar Audit AAIPI mengambil langkah progresif dengan menggelar Rapat Koordinasi finalisasi revisi Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) pada Kamis (9/4). Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam pemutakhiran Kerangka Praktik Profesional Pengawasan Intern Pemerintah (KP3IP) demi merespons Dinamika Pengawasan Intern dan terbitnya Global Internal Audit Standards (GIAS) 2024. Ketua Komite Standar Audit, Khairunas, menegaskan bahwa revisi ini merupakan instrumen vital untuk memastikan auditor pemerintah tetap bekerja pada koridor mutu yang adaptif. Melalui forum ini, seluruh masukan dijaring secara komprehensif untuk memastikan SAIPI menjadi panduan operasional yang mampu menjaga integritas serta objektivitas auditor dalam menghadapi dinamika pengawasan yang kian kompleks.


Ketua DPN AAIPI, Iwan Taufiq Purwanto, dalam arahannya menekankan bahwa penguatan standar ini adalah prasyarat mutlak bagi APIP untuk mengawal delapan program prioritas nasional secara efektif. Beliau menargetkan draf revisi ini dapat dipaparkan pada rapat DPN akhir April mendatang agar proses sosialisasi dan diseminasi dapat segera menjangkau seluruh instansi. Lebih dari sekadar dokumen teknis, hasil revisi ini akan menjadi basis utama bagi pembaruan Kode Etik serta pengembangan kurikulum pelatihan pada Komite Pengembangan Profesi. AAIPI juga tengah mengintegrasikan data pelanggaran profesi sebagai bahan analisis strategis bagi Komite Kode Etik untuk menyusun program kerja yang lebih preventif, sehingga standar yang lahir benar-benar menjawab tantangan nyata di lapangan.


Diskusi teknis yang dipandu oleh Yan Setiadi, selaku Wakil Ketua I Komite Standar Audit DPN AAIPI, membedah sejumlah perubahan fundamental yang mengadopsi standar global ke dalam konteks lokal. Beberapa poin krusial dibahas mencakup penguatan peran "Dewan", redefinisi kompetensi auditor yang kini lebih menekankan pada tanggung jawab individu, serta peningkatan kualifikasi pimpinan APIP melalui sertifikasi kompetensi pengawasan intern. Selain itu, aspek pemanfaatan teknologi informasi dan manajemen risiko diintegrasikan secara mendalam guna mewujudkan sistem pengawasan intern yang terintegrasi. Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas jasa assurance dan konsultansi APIP, sekaligus mengukuhkan posisi AAIPI sebagai organisasi profesi yang berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berstandar internasional. 



Terakhir, pemateri dari Pokja Revisi Standar Audit DPN AAIPI, Desmi Avicena Medina dan Rahadian Widagdo menyampaikan bahwa selama penyusunan Revisi Standar ini Komite Standar Audit menghimpun masukan dari berbagai kalangan untuk perbaikan draf Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia sebelum nantinya ditetapkan. (APR)