thumb

DPW AAIPI Provinsi Banten Periode 2026-2029 Resmi Dikukuhkan, Wagub Banten: Auditor Harus Terlibat Sejak Perencanaan

Serang, 9 Juli 2026 — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Provinsi Banten Periode 2026-2029 resmi dikukuhkan dalam acara yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Banten, mewakili Gubernur Banten selaku Dewan Pembina DPW AAIPI Provinsi Banten.

Kepengurusan baru ini diketuai oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, didampingi Inspektur Provinsi Banten sebagai Wakil Ketua. Susunan pengurus turut mencakup empat komite: Komite Kode Etik, Komite Standar Audit, Komite Telaah Sejawat, dan Komite Pengembangan Profesi, dengan personel yang berasal dari unsur Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota se-Banten maupun Perwakilan BPKP Provinsi Banten.


Acara turut dihadiri jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) se-Provinsi Banten, perwakilan instansi vertikal, dan kalangan akademisi. Yan Setiadi, Inspektur Utama BPOM yang juga menjabat Wakil Ketua Komite Standar Audit DPN AAIPI hadir bersama Direktur Eksekutif dan jajaran Manajemen Eksekutif DPN AAIPI.


Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Banten menekankan pentingnya perubahan paradigma peran auditor intern. Auditor diminta tidak hanya berfungsi mengawasi setelah proses berakhir, tetapi juga terlibat sejak tahap perencanaan agar penyimpangan dapat dicegah lebih dini. Independensi auditor turut digarisbawahi sebagai syarat mutlak agar hasil pengawasan bebas dari intervensi pihak yang diawasi.


Wagub Banten juga menyoroti peran strategis asosiasi profesi auditor intern dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik di Banten, serta mendorong APIP untuk memperkuat kolaborasi lintas pihak antara masyarakat, akademisi, pemangku kepentingan, media sosial, hingga pemerintah daerah, demi pengawasan intern yang lebih baik, maju, bersih, dan akuntabel.

Sementara itu, dalam sambutannya mewakili Ketua Umum DPN AAIPI, Yan Setiadi menegaskan kembali tema besar AAIPI 2025-2027, yakni mewujudkan APIP yang Berdaya, Kokoh, dan Terpercaya, sebagai peta jalan transformasi organisasi secara bertahap. Lima agenda strategis DPN AAIPI turut disampaikan sebagai acuan program kerja DPW ke depan: penataan tata kerja dan pola hubungan DPN-DPW, penguatan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang tengah direvisi menjadi 64 standar, penanganan dan pembinaan auditor terkait hukuman disiplin, pelaksanaan Telaah Sejawat Eksternal (TSE), serta pengembangan profesional berkelanjutan melalui integrasi keanggotaan AAIPI dengan Sibijak Bangkom.


Dengan dikukuhkannya DPW AAIPI Banten, diharapkan sinergi antara DPN dan DPW, serta antara APIP dan pemerintah daerah, semakin kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan Provinsi Banten yang bersih dan akuntabel. (APR)