thumb

Seminar dan Focus Group Discussion Penerapan Advokasi dan Panduan Majelis Kode Etik

Bogor (10/10/2024), Kongres AAIPI yang akan dilaksanakan di bulan November 2024 didahului dengan 2 kegiatan road to congress. Road To Congress ini berisikan rangkaian kegiatan focus group discussion (FGD) yang dimaksudkan untuk mendapatkan sebanyak mungkin masukan konstruktif dalam penyusunan dokumen panduan standar dan majelis kode etik. Kegiatan FGD juga menjadi sarana diskusi pelaksanaan advokasi yang perlu diberikan oleh AAIPI kepada anggotanya.

  

Rangkaian acara FGD kedua yaitu panduan majelis kode etik dan pelaksanaan advokasi dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2024. Iwan Agung Prasetyo selaku Direktur Eksekutif AAIPI membuka acara Seminar dan FGD. Acara kemudian dilanjutkan dengan keynote speech oleh Erwan Agus Purwanto selaku Ketua Komite Kode Etik AAIPI. Keduanya menekankan pentingnya kode etik sebagai prinsip moral dalam membangun kepercayaan publik dan memberikan nilai tambah pada organisasi.


Acara sesi pertama dimulai dengan diskusi panel yang dimoderatori Mohamad Riyad, Sekretaris Manajemen Eksekutif AAIPI, terkait materi pelaksanaan kode etik di organisasi profesi Institute of Internal Auditors (IIA), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan kode etik ASN. IIA yang diwakili oleh Joni Pathibang selaku vice president menyampaikan bahwa saat ini IIA telah menggunakan IPPF 2024 dengan menitikberatkan pada prinsip etika dan profesionalisme. Berikutnya IAI yang diwakili oleh Direktur Eksekutif IAI, Elly Zarni Husin menyampaikan bahwa struktur organisasi penegakan disiplin anggota IAI telah lengkap. Struktur tersebut terdiri dari Dewan Pengurus Nasional (DPN), Dewan Penegakan Disiplin Anggota (DPDA), Dewan Pengawas dan Dewan Kode Etik (DKE). Tiap struktur telah melaksanakan tugas dan fungsi mulai dari penyusunan kode etik hingga penanganan perkara dan putusan. Pemaparan selanjutnya dilakukan secara daring oleh Farhan Abdi Utama selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara. Beliau menyampaikan pentingnya pelaksanaan kode etik dan core value ASN Ber-Akhlak.


Sesi kedua dilanjutkan dengan pemaparan materi panduan majelis kode etik oleh Agus Uji Hantara selaku Sekretaris Komite Kode Etik AAIPI dan Pelaksanaan advokasi oleh Mutia Rizal selaku Anggota Komite Kode Etik AAIPI dimoderatori Joga W. Adiandra, Auditor BPKP. Agus Uji Hantara memberikan penjelasan konsep panduan majelis kode etik yang terdiri dari Majelis Kode Etik (MKE), sekretariat MKE, Tim Peneliti Pendahuluan, rapat lintas komite, penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan, pengambilan keputusan dan tindak lanjut keputusan. Selanjutnya, Mutia Rizal memaparkan terkait ruang lingkup pelaksanaan advokasi yang dapat diberikan oleh AAIPI baik definisi, jenis dan proses. (CAPS).